(meuah beurayeuk karna nyeu geutuleh dalam basa Indonesia )
yang tuleh : Nadine Angelique via Facebook
Tulisan ini hadir karena perasaan letih, kasihan, dan kecewa melihat
kesenjangan antara wacana dan praktik. Banyak hal yang disebut sebagai
mempertahankan MoU Helsinki dan UU Pemerintahan Aceh (UU No. 11/2006)
hanya retorika untuk mempertahankan kepentingan politik. Aku merasa
kasihan melihat rakyat yang tak mengerti mengapa setelah penandatanganan
MoU Helsinki justru kita kita sibuk bertikai sendiri di dalam. Kecewa
dengan tidak adanya kedewasaan dalam berpolitik, dimana siapapun yang
tidak sepaham dianggap sebagai pengkhianat perjuangan. Tak ada lagi
nilai-nilai persaudaraan yang dulu terasa begitu kental di Aceh. Seakan
kini ada motto baru yang begitu pekat menggantung di udara: “Musuhmu
adalah orang yang berseberangan pandangan politik denganmu, walaupun itu
teman sebantal tidur.” Lalu, masihkah kita berbicara tentang damai
Aceh?
Independen vs Parlok
Hawa
panas mulai berhembus setelah keluar Keputusan Mahkamah Konstitusi RI
Nomor 35/PUU-VIII/2010 yang mencabut Pasal 256 UU 11/2006, sehingga
Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh membolehkan calon perseorangan untuk
dapat mendaftar sebagai calon Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil
Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
Keputusan MK untuk
mengakomodir calon perseorangan dengan menganulir Pasal 256 UUPA
ternyata menuai protes keras dari elite Partai Aceh (PA) dan DPRA.
Ketua
Partai Aceh, Muzakir Manaf dalam konferensi persnya pada hari Jumat, 7
Oktober 2011 di Banda Aceh mengatakan bahwa PA tidak ikut mendaftarkan
kadernya baik untuk Calon Gubernur/Wakil Gubernur maupun Calon
Bupati/Walikota dan Calon Wakil Bupati/Wakil Walikota di seluruh Aceh
apabila Presiden mengambil keputusan pilkada tetap dilanjutkan sesuai
tahapan yang telah ditetapkan KIP Aceh. Dan hal ini memang dibuktikan.
Hingga batas akhir penutupan waktu pendaftaran yang ditetapkan oleh KIP
yaitu tanggal 7 Oktober 2011 pukul 00.00, PA memang tidak mendaftarkan
kadernya, baik untuk tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Untuk
menghindari kesalahpahaman perlu dijelaskan bahwa UUPA itu adalah
Undang-Undang RI untuk Aceh, bukan Undang-Undang yang dibuat oleh
Pemerintah Aceh. Di naskah aslinya tertulis UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH. UUPA itu bukan
Undang-Undang atau konstitusi Aceh. Itu UU yang diberikan Pemerintah
RI untuk Aceh dalam melaksanakan MoU Helsinki. Jadi rujukannya harus ke
MoU itu
Apa kata MoU Helsinki tentang calon independen?
Menurut MoU Helsinki, berapa kali sebenarnya calon independen boleh
maju dalam Pilkada Aceh? Mari kita lihat point-point MoU tersebut.
MoU Helsinki Article 1.2 Political participation (partisipasi politik)
1.2.2
Upon the signature of this MoU THE PEOPLE OF ACEH will have the right
to nominate candidates for the positions of all elected officials to
contest the election in Aceh in April 2006 AND THEREAFTER.
1.2.2
Deungon geutanda-djaroe Nota Saban-Muphom njoe, BANSA ATJEH na hak
peutamong tjalon-tjalon peudjabat njang akan geupileh uleh rakjat dalam
peumilehan umum di Atjeh bak buleuen April 2006 DAN UKEUE NJAN LOM.
1.2.2
Dengan penandatangan Nota Kesepahaman ini, RAKYAT ACEH akan memiliki
hak menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk
mengikuti pemilihan di Aceh pada bulan April 2006 DAN SELANJUTNYA.
MoU
Helsinki Klausa 1.2.2 menggunakan kata RAKYAT ACEH, dan sama sekali
tidak menyebut kata ‘Partai’. Rakyat Aceh adalah setiap penduduk Aceh,
Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat untuk dipilih dan
memilih menurut Undang-Undang yang berlaku dalam NKRI. Dalam klausa ini
jelas disebutkan "Pemilu 2006 dan SELANJUTNYA," jadi bukan hanya untuk
satu kali.
Lalu mengapa dalam Pasal 256 UUPA tertulis
calon independen hanya berlaku satu kali? Pada saat perumusan RUUPA kita
mendesak agar isinya disesuaikan dengan MoU Helsinki. Namun pihak
Pemerintah kuatir karena calon independen belum pernah ada di Indonesia
nantinya Pasal 256 UUPA itu akan digugat oleh pihak lain dan dibawa ke
Mahkamah Konstitusi sehingga batal dan akibatnya tak ada sama sekali
calon independen di Aceh. Maka disepakatilah bahwa calon independen
hanya diperbolehkan sekali di Aceh. Bila tidak ada yang menggugat maka
Pasal 256 UUPA akan direvisi kembali isinya sesuai MoU.
Merujuk Pasal 256 UUPA mengenai calon independen, MK kemudian melakukan judicial review
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. MK saat itu menilai
bahwa calon independen merupakan jalan bagi setiap warga untuk ikut
dipilih dalam pesta demokrasi (pilkada) dengan acuan UUPA. Sehingga
lahirlah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-V/2007.
Dengan
adanya amandemen UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
yang telah diubah sebanyak dua kali dan terakhir yaitu UU No. 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun 2004, maka sesuai
ketentuan Undang-Undang tersebut pelaksanaan Pemilukada dengan
keikutsertaan calon independen telah diakui secara nasional.
Kini pada saat judicial review Pasal 256 UUPA, MK kembali menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-V/2007 sebagai pertimbangan dalam judicial review UUPA.
Dalam putusan MK menyatakan Pasal 256 UUPA tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat dan meyatakan pasal tersebut bertentangan dengan
konstitusi. Berdasarkan putusan tersebut maka pintu demokrasi Aceh dalam
pelaksanaan Pemilukada terbuka kembali untuk mengikutsertakan calon
independen. Keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Mengutip
pernyataan Ketua DPP Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf yang dimuat Harian
Serambi Indonesia tanggal 8 Oktober 2011 dengan judul Muzakir:
Harusnya Parlok Jadi Kendaraan Independen:
“Keberadaan
sejumlah partai lokal di Aceh seharusnya sudah mewakili aspirasi
independen untuk maju dalam bursa Pilkada Aceh 2011. Kami memutuskan
tidak ikut Pilkada 2011. Tapi kalau calon independen ditiadakan, kami
(PA) akan maju. Salah satu alasan diperbolehkannya Aceh mendirikan
partai lokal adalah untuk menampung aspirasi independen. Keberadaan
partai lokal memang sengaja dibentuk untuk dijadikan kendaraan politik
masyarakat Aceh untuk maju sebagai pemimpin. Jadi kenapa sekarang masih
ada independen, kan sudah banyak partai lokal berdiri. Kenapa tidak
menggunakan itu.”
Parlok ya parlok, independen ya
independen. Jika parlok jadi kendaraan independen, ya bukan independen
lagi namanya. Karena tentang Parlok dan Independen dituangkan dalam
klausa yang terpisah dalam MoU. Dan tidak disebutkan bahwa calon
independen nantinya akan bergabung dalam parlok.
Klausa MoU Helsinki tentang Parlok
1.2.1
Sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari satu tahun sejak
penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan
memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh
yang memenuhi persyaratan nasional. Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk
partai-partai politik lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun,
atau paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini,
akan menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai
politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan
Rakyat. Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini yang tepat waktu akan memberi
sumbangan positif bagi maksud tersebut.
Menurut klausa 1.2.1. di atas, partai lokal terbagi dua:
Yang
pertama, partai lokal yang berbasis nasional, dengan persyaratan
seperti yang berlaku terhadap parnas, misalnya mempunyai perwakilan di
tiap provinsi dengan jumlah anggota sekian. Kantor Pusat tetap di
Provinsi Aceh, dan mempunyai wakil di DPR RI.
Yang kedua, partai lokal murni. Bertempat di Provinsi Aceh, dan mempunyai wakil di DPRA. Inilah PA yang sekarang.
Jadi
jelas, antara Partai Lokal dan Calon Independen saling terpisah, dan
eksistensinya diakui oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
PA, DPRA vs MK
Banyak
sekali pasal-pasal UUPA yang bertentangan dengan MoU Helsinki. Pihak
GAM sejak awal sudah memprotes isi UUPA yang banyak bertentangan dengan
MoU Helsinki melalui surat Malik Mahmud tertanggal 12 Juni 2007
(merujuk surat sebelumnya tertanggal 21 Agustus 2006) yang ditujukan
kepada Presiden RI, tembusan kepada kepada CMI, AMM, EU, dan Irwandi
Yusuf selaku Gubernur Aceh. Pemerintah RI (SBY-Jusuf Kalla) telah
berkali-kali berjanji akan mengamandemen penyimpangan-penyimpangan yang
terdapat dalam UUPA supaya lebih sesuai dengan MoU Helsinki dalam
waktu 2-3 tahun, namun sampai 5 tahun berlalu hal itu tidak
dilaksanakan.
Yang lucunya saat MK menganulir Pasal 256
UUPA untuk mengakomodir calon independen seperti yang telah disepakati
dalam MoU Helsinki yang merupakan rujukan UUPA, malah kita sendiri yang
seperti kebakaran jenggot, sibuk protes kesana kemari, bikin demo
besar-besaran, menolaknya. Marah karena Pusat mempreteli dan dianggap
menodai kesucian UUPA.
Padahal kalau UUPA yang sekarang
disakralkan, tidak boleh diubah-ubah, maka berbagai hal lain yang
merugikan Aceh (mis: soal pembagian hasil, soal ganti rugi untuk harta
pribadi yang musnah dalam masa konflik, soal hubungan melalui darat dan
laut ke seluruh dunia, soal peradilan HAM, KKR, soal peran militer di
Aceh, dll.) akan turut kekal juga.
Kalau UUPA tidak bisa dikutak katik lagi mengapa selalu mengatakan UUPA tidak sesuai dengan MoU Helsinki dan mesti direvisi?
Ini
argumen yang tidak logis, tapi juga marah kalau diprotes, seperti
pernyataan Muzakir Manaf saat jumpa pers pada tgl. 7 Oktober 2011 yang
menganggap dianulirnya Pasal 256 UUPA dinilai sebagai peristiwa buruk
yang kemungkinan besar akan terulang kembali.
“Ini adalah
sebuah wujud nyata bahwa tak ada jaminan UUPA yang merupakan dasar
perjuangan berlanjut. Bahkan PA menyadari bahwa ini adalah upaya pertama
yang dilakukan dengan rapi untuk merontokkan UUPA. Jika kali ini
berhasil dengan mulus, maka kelak satu persatu pasal-pasal penting di
dalamnya akan dipangkas. Hingga kemudian roh UUPA akan tercerabut dan
menjadikannya sekumpulan kertas tanpa makna.”
See what I
mean? Dulu saat isi Pasal 256 UUPA tidak sesuai MoU protes, sekarang
sudah disesuaikan malah menolak, seperti sikap Pimpinan tertinggi GAM
yang berbalik arah 180 derajat. Bersama dengan elite politik PA dan
DPRA, memprotes Judicial Review Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 256
UUPA dengan alasan hilang marwah UUPA bila pasal demi pasal dipreteli
satu persatu. Tidak masuk akal, karena Keputusan MK berdasarkan tuntutan
penggugat yang menggunakan thema ‘diskriminasi’. MK tidak bisa
membatalkan apapun yang tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Seharusnya
kita patut berterima kasih karena MK telah mengembalikan hak rakyat
Aceh untuk memilih calon independen sesuai dengan isi MoU Helsinki
klausa 1.2.2. Ini marwah SELURUH RAKYAT ACEH, bukan marwah sekelompok
orang yang bergabung dalam partai.
Lain lagi halnya dengan
DPRA yang merasa merasa kehilangan marwah karena dikangkangi oleh MK
yang tidak melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPRA saat
melakukan judicial review terhadap Pasal 256 UUPA. Protes pun
dilayangkan ke pusat, sampai ke Presiden.
Seharusnya mereka baca lagi isi MoU Helsinki.
1 Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
1.1. Undang-Undang tentang penyelenggaraan pemerintahan di Aceh
1.1.2 Undang-Undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a)
Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan
diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan,
KECUALI dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, kemanan
nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, KEKUASAAN KEHAKIMAN dan
kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan
Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi;
b)
Persetujuan-persetujuan internasional yang diberlakukan oleh
Pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ikhwal kepentingan khusus
Aceh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh,
c)
Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang
terkait dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan
legislatif Aceh,
d) Kebijakan-kebijakan administratif yang
diambil oleh Pemerintah Indonesia berkaitan dengan Aceh akan
dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.
Menurut
MoU Helsinki klausa 1.1.2 point b,c, dan d, yang perlu dikonsultasikan
adalah KEPUTUSAN POLITIK (oleh Eksekutif dan Legislatif). Sedangkan
KEKUASAAN KEHAKIMAN (Yudikatif ) adalah salah satu dari 6 kewenangan
Pemerintah Pusat, sesuai yang tercantum dalam MoU Helsinki Klausa 1.1.2
point a.
Bila DPRA tidak mengerti mengenai isi MoU
Helsinki mengapa tidak bertanya langsung pada juru rundingnya? Selain
Malik Mahmud dan Zaini Abdullah masih ada M. Nur Djuli, Bakhtiar
Abdulah, Nurdin Abdurrahman. Ditambah 4 anggota support team, yaitu:
Teuku Hadi, Munawar Liza Zainal, Shadia Marhaban, dan Irwandi Yusuf.
Bila
tidak mengerti, tanyalah pada ahlinya. Jangan seperti Fachrul Razi,
Jubir PA yang asal bicara saja di Harian Serambi Indonesia edisi 19
Oktober 2011.
“Sebagaimana dalam Pasal 256 ayat 3, bahwa
DPRA memiliki peran strategis yang diatur oleh UUPA, untuk terlibat
dalam perubahan UUPA.”
Ngaco aja. Sejak kapan Pasal 256
UUPA ada ayat (3)? Pasal 256 menyebutkan bahwa calon independen hanya
sekali di Aceh. Titik. Gak ada ayat (2) apalagi ayat (3).
Peran
strategis DPRA yang diatur oleh UUPA untuk terlibat dalam perubahan
UUPA itu terdapat pada BAB XL KETENTUAN PENUTUP, Pasal 269 ayat (3) yang
berbunyi: “Dalam hal adanya rencana perubahan Undang-Undang ini
dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan
pertimbangan DPRA.”
Fachrul Razi mesti membaca lagi MoU
Helsinki klausa 1.4.1. Pemisahan kekuasaan antara badan-badan
legislatif, eksekutif dan yudikatif akan diakui. Juga klausa 1.1.2
karena yang menyangkut kekuasaan kehakiman merupakan kewenangan
Pemerintah RI. MK mempunyai kekuasaan Yudikatif.
Jubir PA
sebaiknya berhenti membuat statement-statement yang menyesatkan
masyarakat sehingga masyarakat terpancing dan terus-menerus menyalahkan
Pusat.
“Bahkan Presiden dapat mengumumkan Darurat Perang
Negara. Presiden dapat menggantikan Menteri apalagi Gubernur. Jadi
apabila permasalahan konflik pilkada tidak dapat ditunda oleh Presiden,
itu hal yang mustahil.”
Coba baca lagi Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
Alahai gam, ka droe bangai bek peubangai gob...!
Jangan penuhi kepala rakyat dengan propaganda murahan. Rakyat Aceh
harus belajar dari kesilapan yang sudah-sudah. Djinoe rakyat Aceh
keuneuk tupeue hoe ulee 'eh dan pat kiblat. Jangan sampai gara-gara nila
setitik rusak susu sebelanga.
Firman Allah dalam (QS Al-Hujurat [49]: 6)
“Wahai
orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian orang fasik dengan
membawa berita, maka telitilah berita itu agar kalian tidak memberikan
keputusan kepada suatu kaum tanpa pengetahun, sehingga kalian akan
menyesali diri atas apa yang telah kalian kerjakan.”
The Island, October 21, 2011
No comments:
Post a Comment